![]() |
| Foto Internet (Ilustrasi) |
KupasCopas | Isu reboisasi selalu bergulir paska suatu wilayah dilanda bencana alam, seperti banjir dan longsor. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini punya cara jitu untuk tanggulangi hal tersebut. Diantaranya dengan mencoba memasukan kewajiban menanam pohon ke sendi-sendi kehidupan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung, Hilman Nugroho.
Hilman mengatakan pihaknya kini tengah mencoba bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk memasukan kewajiban penanaman pohon bagi pasangan yang akan menikah.
“Saat ini kami tengah dalam proses untuk bekerjasama dengan Kementerian Agama, agar pasangan yang menikah diwajibkan menanam pohon,” kata Hilman Nugroho di Gedung Manggala Wanabakti, Kantor KLHK di Jakarta, Selasa (11/8).
Pasangan yang akan menikah nantinya diwajibkan untuk menanam bibit pohon sebanyak 3-5 pohon. Hal ini dilakukan demi penanaman pohon yang berkelanjutan dan jumlah besar. Mengingat banyak hutan-hutan di Indonesia yang telah tergolong sebagai lahan hutan kritis.
“Bibitnya nanti dari mana masih difikirkan, apakah dari kita atau Pemerintah Daerah, karena bibit paling mudah harus tanaman lokal daerah pasangan pengantin. Kini saya masih membuat juklaknya (petunjuk pelaksanaannya),” kata Hilman.
Angka pernikahan yang cukup fantastis per tahun dan terdata jelas di Kementerian Agama membuat Hilman memiliki harapan besar jika ini dapat direalisasikan.
“Paling tidak akhir tahun ini seluruh peraturan yang diperlukan selesai termasuk juklak, dan tahun depan sudah bisa disosialisasikan,” ucap Hilman.
Sumber: Pribuminews.com

