• Breaking News

    10/24/2015

    Menarik Juga Besaran Gaji Pejabat di Indonesia?

    Foto Internet - Ilustrasi KupasCopas.com
    Kupas Copas | Gaji Pejabat di Indonesia sangat menarik untuk diketahui seperti presiden, wakil presiden, para menterinya serta pejabat tinggi negara. Masyarakat tentu penasaran berapa penghasilan yang diperoleh untuk menjaga dan memelihara suatu negara. Menggenggam tanggung jawab yang besar, gaji pejabat baik presiden, wakil presiden beserta para menteri terbilang cukup fantastis.

    Bahkan di beberapa negara seperti Singapura misalnya, sang Perdana Menteri, Lee Hsien Loong memperoleh gaji Rp 22 miliar selama setahun. Angka tersebut mengukuhkannya sebagai pemimpin negara dengan gaji pejabat tertinggi.

    Gaji Lee Hsien Loong bahkan lebih besar ketimbang gaji Presiden Amerika Serikat, Barack Obama yang hanya sekitar Rp 5,2 miliar. Tugas berat dan kepercayaan yang ditanggung oleh orang nomor satu di sebuah negara tersebut tentulah sepadan.

    Lantas, bagaimana dengan gaji Presiden Republik Indonesia? Apakah sama besar dengan Presiden Amerika Serikat atau Perdana Menteri Singapura? Faktanya, Prsiden Indonesia bahan tidak masuk dalam jajaran 12 pemimpin dunia gaji teratas versi Statista.

    Lalu, berapakah gaji pejabat dari presiden, wakil presiden serta para menteri di Indonesia? Kupas Copas telah menghimpun data dari beberapa sumber di internet. Untuk lebih jelas mari sama kita simak ulasan berikut.

    PRESIDEN 
    Gaji pokok: Rp 30.240.000
    Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000
    Total: Rp 62.740.000

    WAKIL PRESIDEN
    Gaji Pokok: Rp 20.160.000
    Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000
    Total: Rp 42.160.000

    Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat.
    Gaji pokok: Rp 5.040.000
    Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
    Total: Rp 18.648.000

    KETUA DPR
    Gaji pokok: Rp 5.040.000
    Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
    Uang paket: Rp 2.000.000
    Komunikasi Intensif: Rp 4.968.000
    Total: Rp 30.908.000

    WAKIL KETUA DPR
    Gaji pokok: Rp 4.620.000
    Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
    Uang paket: Rp 2.000.000
    Komunikasi Intensif: Rp 4.554.000
    Total: Rp 26.774.000

    KETUA MAHKAMAH AGUNG
    Gaji pokok: Rp 5.040.000
    Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
    Uang paket: Rp 450.000
    Total: Rp 24.390.000

    KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
    Gaji pokok: Rp 5.040.000
    Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
    Total: Rp 23.940.000

    Jika ada data yang tidak sesui, semoga baca dan cari di sumber yang lain.